Eps: 34 “Hak Pekerja Dan Pengusaha Akibat Covid-19" ft W.Rio Resandhi (Rio Resandhi & Partners) - a podcast by IDLC.ID

from 2020-05-05T15:54:25

:: ::

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA & PENGUSAHA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan.

Di Indonesia pun, wabah pandemi virus COVID-19 “telah memaksa pemerintah” untuk mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau penghentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah.

Dampak paling menyedihkan karena pandemi ini adalah terjadinya PHK besar-besaran yang terjadi hampir di seluruh negara terjangkit COVID-19.

Hingga kini, banyak karyawan/pekerja yang mengubah rutinitas kegiatan ke kantornya dengan bekerja dari rumah atau saat ini dikenal dengan istilah WFH (Work From Home).

Apakah ‘merumahkan’ pekerja diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Dan, apakah boleh memotong upah pekerja selama melaksanakan WFH?

Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!

---

Send in a voice message: https://anchor.fm/idlc5/message

Further episodes of Ngopi Hukum

Further podcasts by IDLC.ID

Website of IDLC.ID