Bagaimana Aturan Barang Bawaan Jastip (Jasa Titip) dan Digitalisasi Bea Cukai? - a podcast by KBR Prime

from 2019-09-26T07:32:07

:: ::

Dewasa ini proses jual beli barang secara online lintas negara dapat  dilakukan hanya dengan menggunakan telepon genggam pribadi. Transaksi  berbasis mobile sangat memudahkan kedua pihak baik dari sisi penjual  maupun pembeli, karena dari penyajian dan pemilihan barang yang akan  dijual hingga pembayaran dapat dilakukan langsung saat itu juga. Namun,  pembelian maupun penjualan barang lintas negara, harus memenuhi  ketentuan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan tersebut  membuat banyaknya transaksi yang terhambat, dan bahkan menjadi celah  untuk tindak penipuan. Sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, Bea Cukai  mengadakan Custom Goes to Campus di Universitas Gunadarma, Bekasi,  membahas tema: Bagaimana aturan barang bawaan Jastip (jasa titip) dan  digitalisasi bea cukai? Simak perbincangan bersama Anton Head of Patrol  & Operation Section, Herman Jusuf Advanced Assessor Of Consignment  Goods dan Budi Prijanto Vice Dean III, Faculty Of Economics di Ruang  Publik KBR.




Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime