Bersama Cegah Kawin Anak - a podcast by KBR Prime

from 2022-08-26T05:04:10

:: ::



ndonesia sudah mengambil langkah progresif dan menaikkan batas usia minimal untuk menikah dengan merevisi Undang-undang Perkawinan pada  2019. Batas usia minimal untuk kawin dinaikkan, bagi laki-laki dan perempuan, menjadi 19 tahun. Sebelumnya, anak perempuan bisa dikawinkan di usia yang lebih muda yaitu 16 tahun. 


Namun, langkah ini tidak serta merta membuat kasus kawin anak menurun. Hanya dua bulan setelah revisi Undang-undang Perkawinan disahkan pada 2019, jumlah kawin anak justru meningkat tajam. Menurut Mahkamah Agung, ada 64 ribu permintaan dispensasi perkawinan di 2020 .


Keprihatinan ini yang melatarbelakangi munculnya Podcast Disclose: Dipaksa Kawin yang diproduksi oleh KBR. Podcast yang sudah dirilis pekan ini akan terdiri dari 6 episode, tayang tiap Selasa.  


Apa yang jadi penyebab tetap tingginya angka kawin anak? Apa tantangan menghapus praktik ini? Pagi ini di Ruang Publik KBR ini akan kita bahas bersama para narasumber: Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA); Dokter Teza Farida, Penanggung Jawab ProCare Clinic PKBI DKI Jakarta;  dan Malika, Tim Editorial Podcast Disclose KBR.


**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id



Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime