Cukupkah Pinjaman Online Ilegal dan Bermasalah Hanya Ditutup? - a podcast by KBR Prime

from 2019-08-09T07:01:30

:: ::

Kisah tentang pengalaman tidak menyenangkan hingga traumatis yang  dialami nasabah pinjaman online masih saja kita dengar. Yang belum lama  terjadi menimpa seorang ibu yang karena terlambat membayar pinjaman  selama beberapa hari, dipermalukan, penagih suatu pinjaman online.  Belakangan diketahui pinjaman itu ilegal alias tidak terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data OJK, hingga saat ini sudah  ada seribuan fintech P2P Lending ilegal yang ditutup oleh Kominfo  berdasarkan rekomendasi OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sementara  itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah  ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending. Angka  ini melonjak dari angka akhir tahun lalu sekitar 1.300an aduan.  Sebenarnya seperti apa efektifitas penutupan pinjaman online yang ilegal  dan bermasalah? Apakah langkah penutupan aplikasi dan situ pinjaman  online ini saja cukup? Apa langkah yang harus diambil pemerintah untuk  melindungi nasabah pinjaman online? Simak perbincangan bersama Jeanny  Sirait, Pengacara Publik LBH Jakarta dan lewat sambungan telepon ada  Lala, salah seorang nasabah pinjaman online di Ruang Publik KBR. 




Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime