Pengaturan Dividen pada Klaster Pajak Penghasilan - a podcast by KBR Prime

from 2022-09-30T05:37:28

:: ::

Pada 2 November 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja yang berjumlah lebih dari 1000 halaman, dibagi ke dalam 15 Bab.


Pada Bab VI UU Cipta Kerja memuat klaster perpajakan, yaitu klaster yang berisi perubahan empat UU yang terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


Nah, pagi ini akan kita bahas mengenai klaster Pajak Penghasilan, spesifik mengenai pengaturan dividen. Lalu, seperti apa pengaturan dividen saat ini? Siapa yang mendapatkan manfaatnya, serta apa saja syarat-syaratnya? kita akan perbincangkan bersama narasumber:


1. Dwi Langgeng Santoso - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama


2. Rumadi - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime