Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun - a podcast by KBR Prime

from 2022-02-21T04:16:14

:: ::

Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Aturan ini memunculkan banjir kritik. Sejumlah menilai pemerintah hanya menghalang-halangi pemberian hak para pekerja. Lalu bagaimana sebenarnya aturan ini diterapkan dan apa saja dampaknya? berikut perbincangan saya bersama Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime