Sudah Cukupkah Penindakan Terhadap Pelaku Karhutla? - a podcast by KBR Prime

from 2019-08-16T07:25:04

:: ::

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas  indikatif kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 135.747 hektare  sejak Januari hingga Juli 2019. Dan Polisi telah menetapkan 60 tersangka  terkait karhutla di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan  Kalimantan Barat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Presiden Joko  Widodo (Jokowi) tidak maksimal menangkap pelaku dalam kebakaran hutan  dan lahan (Karhutla) yang sedang terjadi di beberapa daerah. Apa yang  menjadi tantangan menyeret para pelaku karhutla ini ke hadapan hukum dan  apa langkah jangka panjang yang bisa dilakukan untuk mengatasi karhutla  termasuk hukuman yang bisa membuat jera para pelaku? Simak perbincangan  bersama Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan  Hidup Indonesia (Walhi) dan lewat sambungan telepon Bapak Rasio Ridho  Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) 




Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id





Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime