Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto - a podcast by KBR Prime

from 2021-10-14T06:56:17

:: ::

Indonesia saat ini sedang mencoba bangkit berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, terutama masalah di sektor ekonomi. Pemerintah pun berupaya memberikan stimulus agar masyarakat bisa segera bangkit dan perekonomian bisa segera pulih.


Dalam perkembangannya, upaya pemerintah juga ditopang dengan adanya partisipasi zakat dan sumbangan keagamaan melalui berbagai donasi, baik di sektor perekonomian maupun sektor kesehatan khususnya yang disalurkan di masa pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa pajak maupun zakat atau sumbangan keagamaan memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pemerintah pun mendukung setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemeluk agama, melalui pemberian fasilitas berupa Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun demikian, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan zakat dalam laporan SPT tahunannya. 


Lalu bagaimana penerapannya? Dan bagaimana perhitungan pajak bagi masyarakat yang sudah memberi zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Angga Sukma Dhaniswara - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Pajak.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id



Further episodes of Ruang Publik

Further podcasts by KBR Prime

Website of KBR Prime